• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview
Tampilkan postingan dengan label rekam medis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rekam medis. Tampilkan semua postingan

Label:

Consent
Hubungan Dokter-Pasien ialah itikad baik dan kepercayaan (Fiduciary), dan hak pasien untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap dirinya (The Right to self determination)

Jenis Consent
  • Dinyatakan : Lisan atau tertulis
  • Tidak dinyatakan : Tindakan Pasien, Aturan hukum pada situasi tertentu (kegawatdaruratan)
menurut Permenkes, semua tindakan medis harus mendapatkan persetujuan. persetujuan tersebut setelah mendapatkan informasi yang adekuat, sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien (harus diberikan meskipun tidak diminta). Informasi harus lengkap, kecuali bila dapat merugikan pasien atau pasien menolak diberi informasidan diberikan dengan didamping saksi kedua belah pihak.

ELEMEN-ELEMEN PADA INFORMED CONSENT
  • Penjelasan tentang : penyakit dan/atau tindakan yang akan dilakukan, harapan dari tindakan dan tingkat keberhasilannya (Prognosis), Alternatif tindakan dan tingkat harapan dan keberhasilanya, risiko, komplikasi dan biaya (apabila diperlukan).
  • Lingkup consent terbatas pada hal-hal yang telah dinyatakan sebelumnya.
  • harus dibuat adekuat, terarah, lengkap dan jelas

GOOD RECORD GOOD DEFENCE, BAD RECORD BAD DEFENCE. SALAM! ( Qdal/)
read more "INFORMED CONSENT"

Label:

Banyak cara menghitung perencanaan tenaga kerja. Berikut ini salah satu caranya:

Langkah-langkah dalam menghitung jumlah kebutuhan tenaga kerja:

  1. Mengambil data/melakukan penelitian mengenai jumlah beban kerja perhari, misalnya dalam satu hari rata-rata dilakukan pelayanan terhadap 60 pasien, atau mungkin menyelesaikan 60 berkas.
  2. Melakukan pengambilan data/atau penelitian mengenai pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilakukan tiap bagian.
  3. Melakukan pengambilan data/penelitian untuk menghitung waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu rangkain pekerjaan dalam satu bagian
  4. Melakukan perhitungan dengan rumus.

Faktor-yang mempengaruhi Kebutuhan Staff
  1. Jumlah hari dalam 1 tahun (a)=365 hari
  2. Jumlah hari kerja dalam 1 tahun(b)=303 hari(diperoleh dari jumlah hari dalam satu tahun dikirangi jumlah hari minggu dalam satu tahun dan hari libur nasional)
  3. Jumlah jam kerja per hari=7 jam
  4. Jumlah hari kerja efektif=279 hari
  5. Jumlah hari kerja dikurangi cuti/ijin
  6. Jumlah Jam kerja efektif (e)=5,3 Jam (dari jml jam kerja efektif kali kerja per hari dibagi 365 hari)
Selanjutnya rumus yang digunakan dalam menghitung jumlah tenaga kerja :
(axh) / (bxe)
h adalah waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan tugas
h diperoleh dari hasil kali antara waktu yg dibutuhkan dalam menyelesaikan tugas untuk satu pasien dikali dengan jumlah beban kerja.
a, b, dan e sudah dijelaskan diatas.

Selanjutnya Langsung kita coba pada Kasusnya aja ya!!!
Kasus I di bagian TPP Rawat Inap
Diketahui :
Jumlah berkas pasien/kunjungan pasien di R.Inap 60. Bagaimanakah menghitung Kebutuhan kerja untuk Penerimaan pasien Rawat Inap:
Jawab:
  1. Kita lakukan pengambilan data dan semisal hasilnya sebagai berikut:
  • Wawancara pasien butuh waktu=3 menit
  • Pemesanan Kamar dan Cari kamar =3 menit
  • Penjelasan Lembar informed consent=1 menit
  • Entry data pasien=1,5 menit
  • Pengambilan berkas RM=1 menit
  • Penyerahan RM pasien ke petugas antar=0,5 menit
SEHINGGA TOTAL SATU RANGKAIAN PEKERJAAN ADALAH = 10 MENIT
Selanjutnya hasil total diatas dikali beban kerja, dimana di soal diatas adalah 60. Sehingga hasil yang diperoleh adalah sebesar : 10 menit x 60 = 600 menit = 10 Jam
Sehingga jumlah tenaga kerjanya adalah :
(a x h)/ (bxe) = (365 x 10/303x5,3)= 2,3 dibulatkan menjadi= 2 orang

Kasus II di bagian Assembling
Diketahui:
Jumlah berkas perhari sebagai beban kerja bagian assembling adalah 60 berkas. Bagimana kebutuhan tenaga kerjanya?
Jawab:
  • Menerima berkas RM dari petugas bangsal= 0,25 menit
  • Menata /Mengurutkan lembaran berkas RM =3 menit
  • Membuat kartu kendali dan menempel pada berkas =1 menit
  • Cek Kelengkapan RM=2 menit
  • Memisahkan berkas RM lengkap dan tidak lengkap=0,5 menit
Total perkejaan satu berkas=6,75 menit
Total pekerjaan dengan beban 60 brks=6,75 x 60 = 405 menit dijadikan jam menjadi 6,75 jam

Dihitung dengan rumus menjadi
(a x h) / (b x e) =(365 x 6,75)/ (303 x 5,3)= 1,5 dibulatkan menjadi= 1 orang atau 2 tergantung kebijakan RS anda
selain teori tersebut juga terdapat teori lain sebagai contoh adalah teori WISN. Mungkin akan dibahas di posting berikutnya. Ditunggu ya!!!!
(dan/)

dengan referensi dari:
Wuryanto, Sis.2004. Handout PSRM 5. Program DIII RM dan Infokes UGM
Leraning Package of Medical Record Practice – IFHRO -
read more "MENGHITUNG DAN MERENCANAKAN TENAGA KERJA"

Label:

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik [1] (Lihat: Patologi forensik) atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Jenis Visum et repertum

A. Untuk orang hidup
  • VeR Biasa, perlukaan (termasuk keracunan)
  • VeR Lanjutan, kejahatan susila
  • VeR Sementara, psikiatrik

B. Untuk Orang Mati
  • VeR jenazah

Lima bagian tetap VeR

Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
  • Pro Justisia, Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
  • Pendahuluan, Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa.
  • Pemberitaan, Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat rahasia dan yang tidak berhubungan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.
  • Kesimpulan, Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat dokter terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:
    1. Jenis luka
    2. Penyebab luka
    3. Sebab kematian
    4. Mayat
    5. Luka
    6. TKP
    7. Penggalian jenazah
    8. Barang bukti
    9. Psikiatrik
  • Penutup, Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP".

Dasar hukum


Dalam KUHAP pasal 186 dan 187. (adopsi: Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
  • Pasal 186 : Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan dan utarakan di sidang pengadilan.
  • Pasal 187(c) : Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. (Qdal\)
read more "VISUM ET REPERTUM"

Label:

Terminal digit filing system merupakan salah satu sistem penyimpanan rekam medis dengan menggunakan angka akhir. Dua digit angka akhir dalam nomor rekam medis digunakan sebagai digit utama dalam penyimpnannya. Selanjutnya diikuti oleh dua digit tengah dan dua digit awal.

Sistem terminal digit memiliki beberapa kelebihan antara lain:
(a) Pertambahan jumlah rekam medis selalu tersebar secara merata dalam rak penyimpanan
(b) Petugas tidak berdesak-desakkan disatu tempat
(c) Pekerjaan akan terbagi rata mengerjakan jumlah rekam medis yang hampir sama tiap harinya untuk setiap seksi
(d) Rekam medis yang tidak aktif dapat diambil dari rak penyimpanan dari setiap seksi, pada saat ditambahnya rekam medis baru
(e) Jumlah rekam medis untuk tiap-tiap seksi terkontrol dan bisa dihindarkan timbulnya rak-rak kosong
(f) Memudahkan dalam perencanaan peralatan penyimpanan
(g) Kekeliruan peyimpanan dapat dicegah atau terkendali karena petugas hanya melihat dua digit angka terakhir dalam memasukkan rekam medis ke rak penyimpanan
(h) Hanya melihat angka pertama dengan rak yang mudah dihafal
(i) Disusun lagi melihat angka kedua dan kemudian RM disimpan berdasar angka ketiga
(j) Lebih mudah efisien, efektif.(depkes, 1997)

Namun demikian sistem ini juga memiliki beberapa kelemahan antara lain: Memerlukan tempat/ruang yang lebih besar . oleh karena sebaran nomor sesuai dengan rak untuk rumah sakit besar dengan volume yang besar dan rekam medis yang tebal.

Instalasi Rekam Medis di RSUD Kota Yogyakarta telah menggunakan sistem penyimpanan angka akhir ini sejak Januari 2010. Sebelumnya Instalasi Rekam Medis di RSUD Kota Yogyakarta masih menggunakan sistem straight numerical atau secara urut. Namun demikian, proses perubahan tersebut masih berlangsung saat ini sehingga masih menyisakan sistem straight numerical. Proses perubahan dilakukan secara bertahap dimulai dari kunjungan pasien pasien lama maupun pasien baru. Pasien yang berkunjung mulai Januari 2010 langsung disimpan dalam sistem penyimpanan terminal digit.


Untuk dapat mendukung proses perubahan tersebut Instalasi Rekam Medis telah mempersiapakan beberapa perubahan antara lain:
a.) Perubahan Folder rekam medis dengan kode warna
b.) Penambahan ruang penyimpanan
c.) Penambahan Roll'o'pack
d.) dan penambahan rak sortir.
Dengan adanya sistem penyimpanan angka akhir ini proses pencarian maupun dalam proses pengembalian berkas rekam medis lebih mudah dilakukan sehingga pelayanan penyedian berkas dan penyimpanan berkas lebih efektif dan efisien.(dan/)
read more "SISTEM PENYIMPANAN TERMINAL DIGIT FILING SYSTEM"